Minggu, 02 November 2008


Gambar 1 adalah salah satu jenis bahan galian C yaitu pasir

Gambar diatas merupakan hasil dari sedimentasi yang ada pada daerah pinggiran sungai tentunya, namanya adalah pasir. Dimana pasir merupakan sedimentasi yang di bawa oleh media air yang terhanyutkan dari hulu dan terendapkan di hilir sungai. Definisi pasir itu sendiri adalah contoh bahan material (golongan C) yang berupa butiran. Butiran pasir umumnya berukuran antara 0,0625 sampai 2 milimeter. Materi pembentuk pasir adalah silikon dioksida, tetapi di beberapa pantai tropis dan subtropis umumnya dibentuk dari batu kapur.

Seperti halnya operasi pertambangan mineral dan operasi pertambangan skala besar lainnya, operasi pertambangan galian C, seperti pasir, batu, kerikil, marmer, granit, dan lain-lain, tak kalah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan hidup dan sosial ekonomi masyarakat. Berdasarkan sistem perjanjian pertambangan yang berlaku, ijin pertambangan galian C dinamakan SIPD (Surat Ijin Pengelolaan Daerah) yang dikeluarkan oleh pejabat Dinas Pertambangan Daerah Tingkat I.

Tidak ada komentar: